no klik kanan

Rabu, 06 November 2013

Pemerintah Dituding Sengaja Persulit Tes Masuk CPNS

Claudia B Kilis
Tomohon, KM-
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menilai pemerintah telah mempersulit sistem penerimaan Calan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan. Itu disimpulkan ketika pemerintah resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kululusan tes CPNS 2013, padahal proses pengolahan hasil ujian masih terpusat di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Bendahara SBSI Kota Tomohon Claudia B Kilis menuding adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penerimaan pegawai kali ini, jika melihat skenario penerimaan terhadap peserta ujian tes. Karena yang lolos passing grade belum tentu diterima sebagai CPNS, sebab nama peserta ujian yang lolos passing grade masih dilakukan ranking lagi sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.
Kilis mencontohkan formasi guru di Kota Tomohon ada 15 kursi sedangkan jumlah peserta yang lolos passing grade ada 200 orang, sudah berarti ada 185 calon guru peserta ujian tidak lulus sebagai CPNS,  meskipun nilainya di atas passing grade, apalagi peserta yang mendapatkan nilai di bawah passing grade dapat dipastikan tidak lulus CPNS.
“Pemerintah telah menetapkan passing grade berbeda untuk ujian CPNSD format computer assisted test (CAT) dan format lembar jawaban komputer (LJK), dimana passing grade untuk ujian CPNSD format CAT adalah tes karakteristik pribadi dengan nilainya 105, sedangkan tes intelegensia umum 75 dan tes wawasan kebangsaan 70, sedangkan passing grade untuk tes CPNSD format LJK adalah tes karakteristik pribadi 108, tes intelegensia umum 70 dan tes wawasan kebangsaan 64,  dimana nilai ambang batas untuk tes CPNSD format LJK sengaja dibuat lebih rendah dibanding tes format CAT Sebab dalam soal ujian tes CPNS format LJK lebih banyak dibandingkan format LJK. Hal ini yang perlu disikapi secara konprehensif oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota yang mendapat kuota penerimaan CPNSD,” jelas Kilis.
Dia juga menegaskan soal adanya persepsi dari akumulasi penilaian kelulusan itu. “Nilai ambang batas merupakan Tes Kompetensi Dasar (TKD), sedangkan untuk formasi tertentu tes CPNSD tidak hanya melalui saringan TKD saja tetapi juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB) sementara peserta ujian yang dinyatakan lulus TKD belum tentu diterima menjadi CPNSD jika gagal dalam seleksi TKB dan hal ini yang jadi kendala bagi peserta ujian tes calon pegawai,” ketusnya.(yongkie sumual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar