Tomohon, KM-
Meski sudah 9 tahun berstatus daerah otonom, namun hingga saat ini masih ada aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Tomohon yang ditahan pihak Provinsi Sulawesi Utara. Aset dimaksud adalah kantor Panti Sosial Makaaruyen beserta sejumlah bangunan yang terletak di Walian I Tomohon Selatan.
Begitu juga dengan bangunan yang digunakan oleh DPRD Kota Tomohon.
“Harusnya, begitu Tomohon resmi jadi daerah baru, semua aset yang ada di Tomohon otomatis menjadi hak milik. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2003,” tegas Michael M Wowor SSos dan Refly P Mamengko SIP, pemerhati pembangunan dan kemasyarakatan Kota Tomohon.(mtc)
Meski sudah 9 tahun berstatus daerah otonom, namun hingga saat ini masih ada aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Tomohon yang ditahan pihak Provinsi Sulawesi Utara. Aset dimaksud adalah kantor Panti Sosial Makaaruyen beserta sejumlah bangunan yang terletak di Walian I Tomohon Selatan.
Begitu juga dengan bangunan yang digunakan oleh DPRD Kota Tomohon.
“Harusnya, begitu Tomohon resmi jadi daerah baru, semua aset yang ada di Tomohon otomatis menjadi hak milik. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2003,” tegas Michael M Wowor SSos dan Refly P Mamengko SIP, pemerhati pembangunan dan kemasyarakatan Kota Tomohon.(mtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar