no klik kanan

Selasa, 02 Oktober 2012


Diduga Diback-up Petinggi Parpol Besar


Tiga Tersangka Kasus KUT 2006 Berkeliaran

Dolfi Rumampuk
Bitung,KM-
Kasus korupsi berbanderol Rp190,1 juta lebih, yang melibatkan HL alias Herman, HM alias Hendrik dan HL alias Hend, ketiganya warga Minahasa Utara (Minut) yang merupakan pengurus koperasi Kerta Mas, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus Kredit Usaha Tani (KUT), kembali mencuat.
Pasalnya, ketiga terdakwa ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 1391 K/Pid/2008 yang isinya mengabulkan permohonan kasasi jaksa/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tondano, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado nomor 26/Pid.B/PN.Mdo tanggal 6 November 2006, yang memberikan hukuman penjara masing-masing 4 tahun karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, hingga kini masih berkeliaran dan belum direalisasikan pihak Pengadilan Negeri Tondano.
Putusan tersebut dibuktikan dengan beberapa catatan putusan, diantaranya, ketiga terdakwa, pada tanggal 30 september 1999, berdasarkan surat keputusan MA, pada tanggal 23 september 1999, ketiga terdakwa selaku pengurus kopersai Kerta Mas desa Suwaan, kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, menerima pencairan KUT senilai Rp. 190.107.815, yang terdiri dari, Komoditas padi Rp.40.126.565 dan komoditas jagung Rp.149.981.250, yang dicairkan BRI Cabang Bitung dengan persetujuan dinas koperasi dan PKM kabupaten Minahasa.
Parahnya lagi, ketiga terdakwa tidak menyalurkan KUT tersebut sesuai dengan besarnya dana KUT yang cair kepada 8 kelompok tani, Maesaan, Suka maju, Gencita, Nila mas, Saputen waya, Karya tani dan Sengkanaung.
Seharusnya kelompok tersebut harus menerima sebesar Rp 180.625.000, namun para terdakwa hanya menyalurkan Rp.150.558.300, total KUT yang ditahan para terdakwa, Rp.30.036.700. Para terdakwa menahan dana tersebut dengan dalih uang administrasi, iuran, obat dan pupuk, sedangkan para petani tidak pernah menerima bantuan pupuk dan obat, dengan perbuatan tersebut para petani dan negara, sama-sama dirugikan.
Anehnya, sejak putusan tersebut di terbitkan MA, yang ditandatangani, Dr H Abdurahman SH MH, anggota H M Zaharuddin Utama SH MM dan Prof Dr Mieke Komar SH MCL, penitera pengganti Endang Wahyu Utami SH MH dan panitera muda pidana khusus Suhadi SH MH, para terdakwa tidak pernah dikenakan sangsi penahanan. Diduga, salah satu terdakwa, HL alias Hend, merupakan kerabat dekat seorang petinggi partai besar yang memegang jabatan penting, ditambah lagi istri dari HL merupakan pejabat salah satu badan di Pemkot Bitung.
Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) Sulawesi Utara, Dolfi Rumampuk mengatakan, PN Tondano harus tegas dalam tindakan hukum. “Jangan pilih bulu, hukum harus ditegakkan, karena ini sudah merugikan masyarakat, kami sinyalir, ini ada permainan pihak PN Tondano dengan para terdakwa,”Ungkap Rumampuk, sembari menambahkan, dalam waktu dekat, akan bertolak ke Jakarta, mempertanyakan hal tersebut di MA.(yappiletto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar