Nomor: 025/3827/SJ Tentang Hari Batik Nasional
Surat Edaran Mendagri tak Berlaku di Pemprov Sulut
Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawan Fauzi, Nomor: 025/3827/SJ tentang Hari Batik Nasional, Selasa 2 Oktober 2012 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, rupanya tidak berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Buktinya, Selasa kemarin sejumlah pejabat teras Pemprov Sulut, rata-rata menggunakan pakaian keki. Bahkan beberapa staf saat diminta keterangan, menuturkan kalau sebenarnya mereka itu tidak menerima instruksi dari atasan untuk menggunakan pakain batik.
“Tidak ada instruksi untuk menggunakan pakaian batik hari ini (kemarin,red). Kalau ada kan tidak mungkin kami tidak dipakai,”ujar salah satu
Wakil Gubernur, Dr Djouhari Kansil MPd saat diminta keterangan terkait peringatan Hari Batik Nasional oleh sejumlah wartawan, Selasa (2/09) kemarin menuturkan, penggunaan pakaian batik jangan disalahartikan. Sebab, di Pemprov Sulut sudah lama menerapkan pegawai harus menggunakan pakaian batik setiap minggunya, yakni batik asal Sulut berupa kain bentenan.
“Jadi sekali lagi, jangan disalahartikan tentang batik itu. Setiap minggu kita kenakan batik, dalam hal ini adalah kain bentenan,”ungkap Kansil yang didampingi Sekretaris Provinsi, Ir SR Mokodongan.(onal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar