Puing-puing Basecamp milik TP. MPU yang dibakar warga |
Kasus penyerangan warga Desa Paret Kecamatan, Kecamatan Kotabunan, Kapaten Bolmong Timur (Boltim), yang berujung pada pembakaran basecamp milik PT Meytha Perkasa Utama (MPU), beberapa waktu lalu, kini penanganan telah diambil alih pihak Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini dikatakan langsung Kepala Kepolisian Resort (Polres), Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP Enggar Broto Seno Kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/11) kemarin.
“Penanganan kasus pembakaran PT.MPU akan ditangani langsung pihak Polda Sulut,”ungkap Enggar.
Lanjut perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, dalam kasus tersebut pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Saat ini sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa,” terangnya.
Ketika ditanya terkait adanya permintaan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, agar warga yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut tidak diproses hukum karena dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan baru, Enggar menjawab permintaan itu nanti belakangan.
“Kita lakukan dulu langkah-langkah hukum, proses kasus ini masih terus berjalan dan akan didalami, soal permintaan itu nantilah belakangan,”pungkas Enggar.(Ismail Mokodompit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar