Bolmong, KM –
Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), mendesak Bupati Hi Salihi B Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk untuk segera melakukan rolling atau penggantian pejabat yang tersandung kasus hukum.
“Kami dari fraksi PAN meminta bupati dan wakil melakukan evaluasi terhadap kepala-kepala SKPD yang tersandung kasus hukum,”kata ketua Fraksi PAN, Mursan Ardiansyah Imban, diiyakan Suardi Baderan, Kamis (08/11) kemarin di gedung Dekab jalan Paloko Kinalang.
Dijelaskan, fraksi PAN tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait adanya sejumlah pejabat yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi memang belum ada keputusan hukum tetap. Tapi terkait pelayanan kepada masyarakat, ini tak bisa diabaikan,” tegas Imban.
Senada dikatakan ketua Fraksi PDIP, Welty Komaling, menurutnya, pejabat pemkab bolmong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, memang sudah seharusnya segera diganti.
“Jika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah harus dilakukan pergantian agar pelayanan kepada masyarakat maksimal,” tambah Welty.
Terkait dengan rencana Pemkab untuk memberikan bantuan hukum, Welty mengingatkan agar sikap Pemkab tak pilih kasih.
“Kalau pemda berencana akan memberikan bantuan hukum jangan terkesan pilih kasih. Semua pejabat yang tersandung kasus hukum harus diberikan bantuan hukum, jangan hanya pejabat tertentu,” ujarnya.(Mg1/Erwin)
Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), mendesak Bupati Hi Salihi B Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk untuk segera melakukan rolling atau penggantian pejabat yang tersandung kasus hukum.
“Kami dari fraksi PAN meminta bupati dan wakil melakukan evaluasi terhadap kepala-kepala SKPD yang tersandung kasus hukum,”kata ketua Fraksi PAN, Mursan Ardiansyah Imban, diiyakan Suardi Baderan, Kamis (08/11) kemarin di gedung Dekab jalan Paloko Kinalang.
Dijelaskan, fraksi PAN tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait adanya sejumlah pejabat yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi memang belum ada keputusan hukum tetap. Tapi terkait pelayanan kepada masyarakat, ini tak bisa diabaikan,” tegas Imban.
Senada dikatakan ketua Fraksi PDIP, Welty Komaling, menurutnya, pejabat pemkab bolmong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, memang sudah seharusnya segera diganti.
“Jika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah harus dilakukan pergantian agar pelayanan kepada masyarakat maksimal,” tambah Welty.
Terkait dengan rencana Pemkab untuk memberikan bantuan hukum, Welty mengingatkan agar sikap Pemkab tak pilih kasih.
“Kalau pemda berencana akan memberikan bantuan hukum jangan terkesan pilih kasih. Semua pejabat yang tersandung kasus hukum harus diberikan bantuan hukum, jangan hanya pejabat tertentu,” ujarnya.(Mg1/Erwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar