no klik kanan

Minggu, 11 November 2012

Kasus Pemilukada Terancam tak Diproses

Tondano, KM –
Kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa terancam tak diproses. Pelanggar aturan pemilihan dapat saja tak dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku. Apa pasal, itu dikerenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tidak menganggarkan dana oprasional pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Pilkada Minahasa.
Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw SPi kepada wartawan, Jumat (09/11) pekan lalu.
Dikatakan, keberadaan sentra Gakumdu yang terdiri dari terdiri dari tiga pihak, yaitu Panwaslu, polisi, dan kejaksaan harus ada dalam setiap pelaksanaan pemilu umum. Tiga lembaga ini akan bekerjasama memproses jika ada kasus dugaan pidana Pemilu.
“Sentra Gakumdu menjadi wadah untuk memproses semua kasus dugaan pidana pemilu, namun pilkada Minahasa tidak dianggarkan dana untuk operasional Sentra Gakumdu oleh Pemkab Minahasa,” ungkap Sumampouw.
Lanjut dia, peran Sentra Gakumdu sangat penting karena penanganan kasus pidana pemilu cukup berbeda dengan tindak pidana umum. Sesuai aturan yang berlaku, pelaporan dan penanganan kasus pidana pemilu dibatasi waktu yang sempit.
Menurutnya, masyarakat harus bisa melaporkan dugaan pidana pemilu paling lambat tujuh hari sejak kejadian. Selanjutnya panwaslu harus memproses dengan mengumpulkan bukti dan keterangan paling lambat tujuh hari.
Selanjutnya polisi dan jaksa diberi kesempatan tujuh hari untuk memproses bukti tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Jika satu saja syarat tidak dipenuhi misalnya jangka waktu tidak bisa dipenuhi, maka dugaan kasus pidana pemilu langsung dinyatakan gugur dan tidak bisa diproses lagi. Semua harus bekerja mengejar keterbatasan waktu ini,” ujar Sumampouw.
Dampak tidak adanya Sentra Gakumdu pada pilkada Minahasa sangat besar, apalagi Sentra Gakumdu tidak ada.
“Kami kuatir laporan dugaan kasus pemilu tidak akan dipross selesai tepat waktu, atau tidak dapat dilanjutkan. Bisa saja Panwaslu Minahasa hanya memberikan rekomendasi yang tidak memberikan dampak hukum,” ujarnya lagi.
Terkait tak dianggarkannya Sentra Gakumdu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Minahasa, Ronny Manus dihubungi Sabtu, enggan berkomentar lebih.
“Saya belum bisa memberikan komentar. Nanti saja wawancara di kantor,” singkatnya.(fernando kembuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar