Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas
Boroko KM –
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu cabang Bolmong Utara (Bolmut), menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) anggaran di Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut berinisial SM, Kamis (01/11) kemarin atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas tahun 2008 dengan total kerugian sebesar Rp 88 juta.
Kepala Cabang Kejasaan Negeri Kotamobagu di Boroko, M Suranta Ginting SH menagatakan, pihaknya telah memeriksa SM sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami memang sedang memeriksa SM,”ujar Ginting.
Dikatakannya, Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini, sehingga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk penahanan, kita liat dulu, dikarenakan kami masih melakukan pengembangan kasus ini,”jelasnya.
Dirinya menjelaskan dalam kasus ini, SM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Korupsi 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1, 3 UU Korupsi 31 1999 junto UU 20 2001, junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Informasi yang berhasil dirangkum harian ini, Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Boroko, sudah melakukan penyitaan sebuah kendaraan roda empat, Isuzu Panter pic up warna putih dengan nomor polisi DB 863x F. Selain itu, Kejaksaan sudah menetapkan dan memeriksa salah satu tersangka berinisial LD yang Asisten III Bolmut. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi. (Santo)
Boroko KM –
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu cabang Bolmong Utara (Bolmut), menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) anggaran di Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut berinisial SM, Kamis (01/11) kemarin atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas tahun 2008 dengan total kerugian sebesar Rp 88 juta.
Kepala Cabang Kejasaan Negeri Kotamobagu di Boroko, M Suranta Ginting SH menagatakan, pihaknya telah memeriksa SM sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami memang sedang memeriksa SM,”ujar Ginting.
Dikatakannya, Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini, sehingga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk penahanan, kita liat dulu, dikarenakan kami masih melakukan pengembangan kasus ini,”jelasnya.
Dirinya menjelaskan dalam kasus ini, SM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Korupsi 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1, 3 UU Korupsi 31 1999 junto UU 20 2001, junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Informasi yang berhasil dirangkum harian ini, Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Boroko, sudah melakukan penyitaan sebuah kendaraan roda empat, Isuzu Panter pic up warna putih dengan nomor polisi DB 863x F. Selain itu, Kejaksaan sudah menetapkan dan memeriksa salah satu tersangka berinisial LD yang Asisten III Bolmut. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi. (Santo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar