Pencitraan Calon Dibatasi
Tondano, KM -
Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kabupaten Minahasa me-warning pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa untuk tidak mencuri start kampanye. Khusus untuk pemuatan iklan pencitraan di media massa, Panwaslu memberikan batas waktu hingga hari Minggu (11/11) malam.
Apabila himbauan tidak diindahkan, maka pasangan calon yang terancam pidana penjara kurungan tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta.
“Sesuai dengan kesepakatan Panwaslu dengan tim media center pasangan calon, untuk iklan dan pencitraan di media diberikan batas waktu sampai hari minggu 11 Oktober ini. Dan kalau ada yang masih kumabal, maka pasangan calon tersebut sesuai UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 115 bakal kena sanksi pidana,” apapar Vence Bawengan, personil Panwaslu Minahasa usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan tim media center para calon.
Lanjut aktivis pers ini, pasangan calon bisa memasang iklan dan pencitraan di media dengan ketentuan nomor urut pasangan calon dapat dimuat dengan tidak memuat visi-misi dan tidak ada seruan tusuk, coblos, dan ajuran pilih.
Dikatakannya, nama pasangan calon dapat dimuat tetapi tidak menyebutkan, menuliskan, menayangkan calon bupati dan wakil bupati, dan atau dapat memuat lambang partai dengan tanpa menulis nama partai pengusung.(fernando kembuan)
Tondano, KM -
Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kabupaten Minahasa me-warning pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa untuk tidak mencuri start kampanye. Khusus untuk pemuatan iklan pencitraan di media massa, Panwaslu memberikan batas waktu hingga hari Minggu (11/11) malam.
Apabila himbauan tidak diindahkan, maka pasangan calon yang terancam pidana penjara kurungan tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta.
“Sesuai dengan kesepakatan Panwaslu dengan tim media center pasangan calon, untuk iklan dan pencitraan di media diberikan batas waktu sampai hari minggu 11 Oktober ini. Dan kalau ada yang masih kumabal, maka pasangan calon tersebut sesuai UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 115 bakal kena sanksi pidana,” apapar Vence Bawengan, personil Panwaslu Minahasa usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan tim media center para calon.
Lanjut aktivis pers ini, pasangan calon bisa memasang iklan dan pencitraan di media dengan ketentuan nomor urut pasangan calon dapat dimuat dengan tidak memuat visi-misi dan tidak ada seruan tusuk, coblos, dan ajuran pilih.
Dikatakannya, nama pasangan calon dapat dimuat tetapi tidak menyebutkan, menuliskan, menayangkan calon bupati dan wakil bupati, dan atau dapat memuat lambang partai dengan tanpa menulis nama partai pengusung.(fernando kembuan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar