no klik kanan

Minggu, 11 November 2012

Pekerja Asing Wajib Kantongi IMTA

Bitung,KM-
Adanya keluhan dari Himpunan Pengusaha Perikanan Bitung (HIPPBI) beberapa waktu lalu terkait pemberlakuan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi perusahaan perikanan di Kota Bitung, ditanggapai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, Oktavianus Kandoli SE MSi. Menurutnya, pemberlakuan IMTA sesuai dengan Undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenaga kerjaan. “Perusahaan atau Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), wajib mambayar jadi 100US Dolar perbulan/TKA, jika ada perusahaan atau pengusaha menolak, akan berurusan dengan Undang-undang yang berlaku,”tutur Kandoli, Lanjutnya juga seharusnya perusahaan atau pengusaha harus bertanggung jawab. “Ini juga diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 2/2008 tentang tatacara penggunaan TKA,”Ungkap mantan kepala bagian perekonomian ini.
Dirinya berharap, jika para pengusaha masih keberatan, silahkan membuat surat permohonan dan masukan ke disnaker, selanjutnya akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk mendapat keringanan atau pengecualian. Kandoli juga menambahkan, dalam waktu dekat, akan mengundang pihak perusahaan dan pengusaha perikanan yang mempekerjakan TKA untuk membicarakan hal tersebut.(yappiletto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar