Bitung, KM-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akhirnya member pilihan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Erwin Sumampouw atas statusnya saat ini. Melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Bitung, Edison Humiang, Erwin Sumampouw diberi pilihan apakah akan tetap di Panwas atau tetap menjadi PNS di Kota Bitung.
Pernyataan Humiang ini, berkaitan dengan posisi Erwin yang sudah terlanjur menjadi Ketua Panwas di Kabupaten Minahasa.
“Kami akan proses, dan akan memberikan pilihan apakah tetap Ketua Panwas Minahasa, atau berhenti dari PNS di Bitung,” tegas Humiang.
Humiang menuturkan, kasus Sumampouw ini merupakan pelanggaran berat yang telah dilakukan PNS dan melanggar aturan PP 53 tahun 2010. Dimana secara terang-terangan telah melanggar aturan yang telah ditetapkan bagi seorang PNS, yakni tanpa ijin atasannya menjadi Ketua Panwas di Minahasa yang bukan wilayah dari Pemkot Bitung.
“Yang dilakukan Sumampouw ini merupakan gambaran indisipliner yang telah dilakukan seorang staf terhadap pimpinannya. Seharusnya Sumampouw itu mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam PP 53 tahun 2010, PNS harus mengantongi ijin dari atasanya dalam hal ini Wali Kota, Wakil Wali Kota atau Pembina Kepagawaian dalam hal ini Sekretaris Kota. Namun justru Sumampouw menjadi Panwas tanpa izin,” ucapnya lagi sembari menyatakan segera memutuskan nasib Sumampouw secepatnya atas tindakan indisipliner itu.
Pernyataan Humiang mengenai status Ketua Panwas di Minahasa dan ancaman dipecat dari PNS, mendapat perlawanan dari, Erwin Sumampouw. Sebagai PNS pada Badan Penyuluh Perikanan, Pertanian, Peternakan dan Kehutanan di Kota Bitung, dirinnya mengaku, semua syiarat mengurus segala kelengkapan berkas untuk masuk Panwas Minahasa sudah terpenuhi. Termasuk surat izin dari Pemkot Bitung.
“Seleksinya kan oleh Banwas, dan syarat utama seleksi adalah kelengkapan berkas termasuk izin, dan semuanya telah saya penuhi. Jadi mengenai saya tidak memiliki izin cuti sebagai PNS di Pemkot Bitung, itu tidak benar,” ujar Sumampouw.
Ketua Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Bitung, Ferdinan Tangkudung memastikan Ketua Panwas Minahasa itu akan diberi sanksi. Hal ini karena jelas Sumampouw tidak pernah melapor bahkan meminta izin terlebih dahulu di pemkot Bitung.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil Erwin Sumampouw untuk meminta klarifikasinya mengenai hal ini,” kata Tangkudung.
Dikatakannya, sanksi sudah pasti akan diberikan kepada PNS yang dinilai tidak disiplin serta melalaikan tugas.
“Kalau dia sudah Ketua Panwas di Minahasa, berarti tugas-tugasnya sebagai PNS di Bitung akan terbengkalai. Apalagi tidak pernah meminta izin. Sanksi sudah pasti akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukas Tangkudung sembari menambahkan, sanksi yang bakal diberikan mulai dari pencopotan dari jabatan eselon jika sementara menjabat, sampai pada pemecatan.(tim km)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akhirnya member pilihan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Erwin Sumampouw atas statusnya saat ini. Melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Bitung, Edison Humiang, Erwin Sumampouw diberi pilihan apakah akan tetap di Panwas atau tetap menjadi PNS di Kota Bitung.
Pernyataan Humiang ini, berkaitan dengan posisi Erwin yang sudah terlanjur menjadi Ketua Panwas di Kabupaten Minahasa.
“Kami akan proses, dan akan memberikan pilihan apakah tetap Ketua Panwas Minahasa, atau berhenti dari PNS di Bitung,” tegas Humiang.
Humiang menuturkan, kasus Sumampouw ini merupakan pelanggaran berat yang telah dilakukan PNS dan melanggar aturan PP 53 tahun 2010. Dimana secara terang-terangan telah melanggar aturan yang telah ditetapkan bagi seorang PNS, yakni tanpa ijin atasannya menjadi Ketua Panwas di Minahasa yang bukan wilayah dari Pemkot Bitung.
“Yang dilakukan Sumampouw ini merupakan gambaran indisipliner yang telah dilakukan seorang staf terhadap pimpinannya. Seharusnya Sumampouw itu mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam PP 53 tahun 2010, PNS harus mengantongi ijin dari atasanya dalam hal ini Wali Kota, Wakil Wali Kota atau Pembina Kepagawaian dalam hal ini Sekretaris Kota. Namun justru Sumampouw menjadi Panwas tanpa izin,” ucapnya lagi sembari menyatakan segera memutuskan nasib Sumampouw secepatnya atas tindakan indisipliner itu.
Pernyataan Humiang mengenai status Ketua Panwas di Minahasa dan ancaman dipecat dari PNS, mendapat perlawanan dari, Erwin Sumampouw. Sebagai PNS pada Badan Penyuluh Perikanan, Pertanian, Peternakan dan Kehutanan di Kota Bitung, dirinnya mengaku, semua syiarat mengurus segala kelengkapan berkas untuk masuk Panwas Minahasa sudah terpenuhi. Termasuk surat izin dari Pemkot Bitung.
“Seleksinya kan oleh Banwas, dan syarat utama seleksi adalah kelengkapan berkas termasuk izin, dan semuanya telah saya penuhi. Jadi mengenai saya tidak memiliki izin cuti sebagai PNS di Pemkot Bitung, itu tidak benar,” ujar Sumampouw.
Ketua Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Bitung, Ferdinan Tangkudung memastikan Ketua Panwas Minahasa itu akan diberi sanksi. Hal ini karena jelas Sumampouw tidak pernah melapor bahkan meminta izin terlebih dahulu di pemkot Bitung.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil Erwin Sumampouw untuk meminta klarifikasinya mengenai hal ini,” kata Tangkudung.
Dikatakannya, sanksi sudah pasti akan diberikan kepada PNS yang dinilai tidak disiplin serta melalaikan tugas.
“Kalau dia sudah Ketua Panwas di Minahasa, berarti tugas-tugasnya sebagai PNS di Bitung akan terbengkalai. Apalagi tidak pernah meminta izin. Sanksi sudah pasti akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukas Tangkudung sembari menambahkan, sanksi yang bakal diberikan mulai dari pencopotan dari jabatan eselon jika sementara menjabat, sampai pada pemecatan.(tim km)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar