no klik kanan

Senin, 12 November 2012

TGR 3,2 Miliar Pemkot Tomohon Diusut

Drs AW Uguy MSc
Tomohon, KM –
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkot TOmohon tahun anggaran 2011 lalu, berimbas pada proses  hukum.
Kepolisian langsung melakukan upaya pengusutan dugaan kerugian negara tuntutan ganti rugi RP3,2 miliar yang dialami Pemkot Tomohon. Pasalnya, batas waktu yang ditetapkan sudah selesai namun TGR belum juga diselesaikan.
Pihak-pihak yang terkait TGR mulai ditangani penyidik kepolisian. Dan itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Tomohon Drs AW Uguy MSc, bahwa polisi benar menindak lanjuti temuan tuntutan ganti rugi (TGR) yang sudah melewati batas waktu.
“Pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait TGR yang belum di penuhi. Jika TGR belum direalisasikan, maka bisa saja berdampak proses hukum kepada bersangkutan,” ujar Uguy.
Lanjutnya lagi, kepolisian hanya sebatas memeriksa temuan BPK RI tahun anggaran 2011 saja.
Sementara Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) DR Arnold Poli SH MAP yang juga Sekdakot Tomohon dikonfirmasi terkait TGR yang dapat berimplikasi hukum mengatakan.
“Setelah di cek kepada para pejabat terkait TGR, mereka mengatakan temuan tersebut tidak digunakan pribadi mereka,” pungkas Poli.(yongkie sumual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar