no klik kanan

Selasa, 06 November 2012

Uang Pelicin Rp 2,25 Miliar Diduga Mengalir ke Pejabat Boltim


Memuluskan Tambang Pasir Besi PT.MPU
Boltim, KM-

Guna memuluskan eksploitasi tambang pasir besi di wilayah pantai darat Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong (Boltim), PT Meytha Perkasa Utama (MPU) diduga kuat pernah menggelontorkan dana pelicin sebesar Rp2,25 Miliar kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Boltim.
Kalau sebelumnya diketahui, Sangadi di Desa Tombolikat Induk, Junaid Bogdadi yang diberi Rp25 juta dari seorang ibu yang ditemani beberapa lelaki dari perusahaan PT MPU, kini dana haram itu terindikasi mengalir ke rekening sejumlah pejabat tinggi Boltim baik eksekutif, legislatif dan perseorangan.
Jika di pesisir pantai sudah aman perijinannya. Namun operasional di wilayah darat yang menyentuh lahan mangroove, serta kegiatan di wilayah tambang emas Panang Kotabunan, menjadi indikasi dilucurkannya dana yang diduga suap itu.
“Ada 14 rekening penerima uang dari MPU ini. Sekiranya, digunakan untuk menutup mulut para pejabat berwenang dan pihak-pihak tertentu yang dianggap bisa menghalangi kegiatan-kegiatan perusahaan,”kata sumber.
“Kita tahu, bahwa eksploitasi PT MPU sudah merambah wilayah daratan pesisir Paret hingga hutan mangroove yang dilindungi ini sudah terancam. Belum lagi kegiatan MPU yang merambah ke areal tambang emas di wilayah Panang Kotabunan, dengan memboncengi pertambangan masyarakat lokal,” tutur  sumber lagi.
Tak pelak, nama Bupati Boltim, Sehan Landjar, juga turut disebutkan sebagai salah satu penerima dana pelicin PT MPU ini. Sehan dikatakan penerima terbanyak mencapai 70-80 persen dari jumlah dana tersebut. Namun ketika dikonfirmasi, Sehan justru menantang balik PT MPU untuk membeber ke publik nama-nama penerima uang sogok ini. Tanpa berusaha menampik kabar tersebut, Sehan mengaku tahu informasi yang menyudutkan dirinya ini, langsung dari mantan General Manajer (GM) PT MPU, bernama Abeng.
“Katanya, uang sejumlah Rp2,25 miliar saya minta lewat BB. Padahal, selama ini saya tidak menggunakan BB. Bagaimana saya meminta lewat BBM kalau saya tidak pernah gunakan BB. Apalagi, saya tidak tahu menggunakan BB. Saat itu juga, saya minta ke GM PT MPU agar segera melaporkan ke polisi,” aku Sehan.
Sehan menuturkan, dirinya heran, karena PT MPU tidak berani melaporkan hal itu kepada polisi dan tidak berani menyampaikan hal itu kepada pemilik perusahaan.
“Waktu itu, justru saya yang menawarkan diri untuk melaporkan hal itu ke pemilik perusahaan, agar pemilik perusahaan melaporkan ke kepolisian. Karena ada satu nomor rekening tercatat sebagai nomor rekening BRI di unit Kotabunan, jadi mudah dilacak,”tandasnya.(tim km)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar