NAMPAK Kepala BP3A Pemprov Sulut, Mieke Pangkong bersama staf usai menyiapkan ruang Laktasi, Senin (21/10) kemarin.(foto onal/km) |
Manado, KM-
Menjawab imbauan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr SH Sarundajang dan Wakil Gubernur, Dr Djouhari Kansil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Pemprov Sulut, resmi menyediakan ruang Laktasi.
Kepala BP3A, Mieke Pangkong menjelaskan, tujuan dari penyediaan ruangan Laktasi tersebut untuk memudahkan ibu-ibu yang menyusui dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi.
“Ruangan ini diberikan secara terhormat untuk ibu-ibu yang menyusui. Terkadang ibu-ibu malu untuk menyusui bayi di tempat umum, makanya disediakan ruang Laktasi ini,”ucap Mieke seraya menambahkan, ruangan itu juga bisa digunakan ibu-ibu yang memiliki anak dibawa lima tahun yang datang berkonsultasi di BP3A Pemprov Sulut.
Disis lain, kata Mieke, BPPPA dalam waktu dekat ini akan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bagi anak-anak usia sekolah yang bekerja disaat jam sekolah.
“Disamping itu kita juga akan melakukan sosialisasi tentang UU perlindungan anak,”tandasnya.(donal taliwongso)
Menjawab imbauan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr SH Sarundajang dan Wakil Gubernur, Dr Djouhari Kansil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Pemprov Sulut, resmi menyediakan ruang Laktasi.
Kepala BP3A, Mieke Pangkong menjelaskan, tujuan dari penyediaan ruangan Laktasi tersebut untuk memudahkan ibu-ibu yang menyusui dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi.
“Ruangan ini diberikan secara terhormat untuk ibu-ibu yang menyusui. Terkadang ibu-ibu malu untuk menyusui bayi di tempat umum, makanya disediakan ruang Laktasi ini,”ucap Mieke seraya menambahkan, ruangan itu juga bisa digunakan ibu-ibu yang memiliki anak dibawa lima tahun yang datang berkonsultasi di BP3A Pemprov Sulut.
Disis lain, kata Mieke, BPPPA dalam waktu dekat ini akan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bagi anak-anak usia sekolah yang bekerja disaat jam sekolah.
“Disamping itu kita juga akan melakukan sosialisasi tentang UU perlindungan anak,”tandasnya.(donal taliwongso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar