Johanes Budiman |
Jakarta, KM-
Kuasa Hukum Gubernur Sulut, Johanes Juman Budiman SH membantah apa yang dilakukan Polda Sulut dalam penahanan, Henry Peuru telah melanggar HAM seperti yang diadukan Heny istri Hendrik ke Komnas HAM.
Hal ini diungkapkan Budiman di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta, Kamis (24/10), apa yang telah dilakukan penyidik Polda Sulut sudah sesuai prosedur. Apalagi pemanggilan paksa seperti dilansir beberapa media online tidaklah benar.
“Bukan pemanggilan paksa. Upaya penyidik Polda Sulut dalam melakukan penahanan sudah sesuai hukum acara,”tegas Budiman.
Pemanggilan inipun, diakui Budiman atas rekomendasi Komnas HAM tertanggal 15 April yang turun ke Sulut atas laporan Kuasa Hukum bahwa Gubernur Sulut alami pelanggaran HAM. Kemudian Komnas HAM turun ke Sulut dan ternyata setelah di selidiki memang tidak didapat keterlibatan Sarundajang dalam kasus ini.
“Apa yang dilakukan Polda Sulut atas rekomendasi dari Komnas HAM,”jelas Budiman.
Penahanan ini menurut Budiman demi menyelamatkan wajah Indonesia di hadapan warga asing yang membaca di jejaring sosial, karena Peuru selama ini bergerilya melalui akun Tweeter dan Facebook.
“Kita sudah tahan diri selama ini, tapi tidak bisa dibiarkan terus menerus, maka langkah ini yang kami tempuh,” ujar Budiman.
Sementara dari pemberitaan media online bahwa Komnas HAM akan memanggil Sarundajang dan Polda Sulut, bagi Budiman, pernyataan itu hanya rekaan dari para LSM.
“Peuru itu jago badusta,”ketus Budiman.
Ditanya, apakah Kuasa Hukum akan datang ke Komnas HAM untuk klarifikasi? Menurut Budiman hal itu tidak perlu dilakukan.
“Nggak perlu, sudah selesai itu masalah. Kecuali kalau kita diundang, baru kita akan datang,”kata Budiman.
Lagi Budiman menambahkan, bila Gubernur Sulut bermasalah, tidak mungkin Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Lha, kalau sampai saat ini Pak Sarundajang bisa sampai ikut konvensi, itu menandakan tidak ada masalah. Juga penghargaan Bintang Mahaputra, mana mungkin dikasih kalo punya masalah,”ucapnya.
Bahkan Budimana balik menuding, apa yang dikerjakan Peuru atas suruhan lawan politik Sarundajang.
“Peuru itu dibayar,” tutupnya. (Patrispangaila)
Kuasa Hukum Gubernur Sulut, Johanes Juman Budiman SH membantah apa yang dilakukan Polda Sulut dalam penahanan, Henry Peuru telah melanggar HAM seperti yang diadukan Heny istri Hendrik ke Komnas HAM.
Hal ini diungkapkan Budiman di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta, Kamis (24/10), apa yang telah dilakukan penyidik Polda Sulut sudah sesuai prosedur. Apalagi pemanggilan paksa seperti dilansir beberapa media online tidaklah benar.
“Bukan pemanggilan paksa. Upaya penyidik Polda Sulut dalam melakukan penahanan sudah sesuai hukum acara,”tegas Budiman.
Pemanggilan inipun, diakui Budiman atas rekomendasi Komnas HAM tertanggal 15 April yang turun ke Sulut atas laporan Kuasa Hukum bahwa Gubernur Sulut alami pelanggaran HAM. Kemudian Komnas HAM turun ke Sulut dan ternyata setelah di selidiki memang tidak didapat keterlibatan Sarundajang dalam kasus ini.
“Apa yang dilakukan Polda Sulut atas rekomendasi dari Komnas HAM,”jelas Budiman.
Penahanan ini menurut Budiman demi menyelamatkan wajah Indonesia di hadapan warga asing yang membaca di jejaring sosial, karena Peuru selama ini bergerilya melalui akun Tweeter dan Facebook.
“Kita sudah tahan diri selama ini, tapi tidak bisa dibiarkan terus menerus, maka langkah ini yang kami tempuh,” ujar Budiman.
Sementara dari pemberitaan media online bahwa Komnas HAM akan memanggil Sarundajang dan Polda Sulut, bagi Budiman, pernyataan itu hanya rekaan dari para LSM.
“Peuru itu jago badusta,”ketus Budiman.
Ditanya, apakah Kuasa Hukum akan datang ke Komnas HAM untuk klarifikasi? Menurut Budiman hal itu tidak perlu dilakukan.
“Nggak perlu, sudah selesai itu masalah. Kecuali kalau kita diundang, baru kita akan datang,”kata Budiman.
Lagi Budiman menambahkan, bila Gubernur Sulut bermasalah, tidak mungkin Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Lha, kalau sampai saat ini Pak Sarundajang bisa sampai ikut konvensi, itu menandakan tidak ada masalah. Juga penghargaan Bintang Mahaputra, mana mungkin dikasih kalo punya masalah,”ucapnya.
Bahkan Budimana balik menuding, apa yang dikerjakan Peuru atas suruhan lawan politik Sarundajang.
“Peuru itu dibayar,” tutupnya. (Patrispangaila)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar