Gugatan Dikabulkan PTUN Manado
Jusiphita F Worang |
Manado, KM-
Gugatan yang dilayangkan oleh Hendry Gerungan SP dan Jusiphita F Worang SE, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dengan demikian keduanya masih sah sebagai anggota DPRD Minahasa.
“Untuk itu hak-hak klien kami harus segera dikembalikan,” tukas Reynald SW Pangaila SH selaku Kuasa Hukum dari Gerungan dan Worang.
Dikatakan Pangaila, dalam putusan perkara Nomor 59/G/2013/PTUN.MDO, Senin (21/10) lalu, PTUN Manado secara tegas mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Hendry Gerungan. Begitu juga putusan perkara Nomor 58/G/2013/PTUN.MDO, Kamis (24/10), PTUN Manado mengabulkan gugatan yang dilayangkan Jusiphita F Worang.
“Untuk Gerungan menggugat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 178 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Hendry Worang SP sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Saudara Veita Agustina Tampi Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, sedangkan Worang menggugat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 179 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Jusiphita F Worang SE Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Saudara Roona Mangkey Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa,” sebut Pangaila.
Nah, akhirnya dua SK (Surat Keputusan) Gubernur tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Manado.
“Sebenarnya sebelumnya sudah ada Penetapan dari PTUN Manado agar Pimpinan DPRD Minahasa tak melakukan peresmian atau pelantikan terhadapTampi dan Mangkey. Tapi pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Minahasa telah memaksakan melakukan peresmian atau pelantikan,” ucap Pangaila.
Dengan adanya penetapan dan putusan PTUN Manado, Pangaila meminta agar pihak Sekretariat DPRD Minahasa tidak membayar gaji ke Tampi dan Mangkey, tetapi harus ke Gerungan dan Tampi.
“Kalau Tampi dan Mangkey menikmati fasilitas DPRD Minahasa, maka bakal berurusan dengan hukum. Selain bakal digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum, juga bakal dilaporkan ke polisi atau kejaksaan terkait menerima gaji yang bukan haknya. Begitu juga dengan pimpinan DPRD yang tak mentaati penetapan dan putusan pengadilan,” tegas Pangaila. (timkm)
Gugatan yang dilayangkan oleh Hendry Gerungan SP dan Jusiphita F Worang SE, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dengan demikian keduanya masih sah sebagai anggota DPRD Minahasa.
“Untuk itu hak-hak klien kami harus segera dikembalikan,” tukas Reynald SW Pangaila SH selaku Kuasa Hukum dari Gerungan dan Worang.
Dikatakan Pangaila, dalam putusan perkara Nomor 59/G/2013/PTUN.MDO, Senin (21/10) lalu, PTUN Manado secara tegas mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Hendry Gerungan. Begitu juga putusan perkara Nomor 58/G/2013/PTUN.MDO, Kamis (24/10), PTUN Manado mengabulkan gugatan yang dilayangkan Jusiphita F Worang.
“Untuk Gerungan menggugat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 178 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Hendry Worang SP sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Saudara Veita Agustina Tampi Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, sedangkan Worang menggugat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 179 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Jusiphita F Worang SE Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Saudara Roona Mangkey Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa,” sebut Pangaila.
Nah, akhirnya dua SK (Surat Keputusan) Gubernur tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Manado.
“Sebenarnya sebelumnya sudah ada Penetapan dari PTUN Manado agar Pimpinan DPRD Minahasa tak melakukan peresmian atau pelantikan terhadapTampi dan Mangkey. Tapi pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Minahasa telah memaksakan melakukan peresmian atau pelantikan,” ucap Pangaila.
Dengan adanya penetapan dan putusan PTUN Manado, Pangaila meminta agar pihak Sekretariat DPRD Minahasa tidak membayar gaji ke Tampi dan Mangkey, tetapi harus ke Gerungan dan Tampi.
“Kalau Tampi dan Mangkey menikmati fasilitas DPRD Minahasa, maka bakal berurusan dengan hukum. Selain bakal digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum, juga bakal dilaporkan ke polisi atau kejaksaan terkait menerima gaji yang bukan haknya. Begitu juga dengan pimpinan DPRD yang tak mentaati penetapan dan putusan pengadilan,” tegas Pangaila. (timkm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar