Gugat DPW dan DPD II
Jerry Lumare |
Bitung, KM-
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung, dari Menno Tairas kepada Supardi dari Daerah Pemilihan II Madidir-Maesa, bakal terganjal masalah hukum.
Pasalnya, salah satu personil yang merasa berhak menggantikan Tairas, Jerry Lumare telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (22/10) lalu, dengan nomor perkara 126/PDT.G/2013/PN.BTG.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs Jefry Sondakh, saat konfirmasi, Kamis (24/10) mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya gugatan, namun masih akan mempelajari gugatan tersebut.
“Jika sudah ada gugatan dari Lumare, akan kami pelajari dulu, yang pasti proses PAW belum akan kami lanjutkan karena ada masalah dengan hukum, ini juga kami akan konsultasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulut, apakah proses PAW akan berjalan atau tidak,”ujar Sondakh, seraya menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian-kajian hukum dari gugatan Lumare.
Sementara, Jerry Lumare, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, gugatan yang dilayangkan karena dirinya merasa tidak pernah menerima surat pemecatan dari PAN dan merasa masih anggota PAN, dan tidak pernah melakukan kesalahan.
“Seharusnya mekanisme pemecatan, melalui proses teguran lisan dan tulisan selama tiga kali. Selanjutnya, yang melakukan pelanggaran dipanggil untuk pembelaan diri dan diklarifikasi, setelah itu dilakukan pemecatan. Itu jika terbukti melakukan kesalahan, jika tidak maka yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya. Saya tidak pernah melalui proses tersebut, makanya saya heran kenapa saya di pecat dari partai,”ujar Lumare.
“Dalam perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu, menempati urutan ke-4 dengan perolehan 129 suara, sedangkan Supardi memperoleh 90 suara dan menempati urutan perolehan suara ke-6,”tambah Lumare. (yappiletto)
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung, dari Menno Tairas kepada Supardi dari Daerah Pemilihan II Madidir-Maesa, bakal terganjal masalah hukum.
Pasalnya, salah satu personil yang merasa berhak menggantikan Tairas, Jerry Lumare telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (22/10) lalu, dengan nomor perkara 126/PDT.G/2013/PN.BTG.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs Jefry Sondakh, saat konfirmasi, Kamis (24/10) mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya gugatan, namun masih akan mempelajari gugatan tersebut.
“Jika sudah ada gugatan dari Lumare, akan kami pelajari dulu, yang pasti proses PAW belum akan kami lanjutkan karena ada masalah dengan hukum, ini juga kami akan konsultasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulut, apakah proses PAW akan berjalan atau tidak,”ujar Sondakh, seraya menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian-kajian hukum dari gugatan Lumare.
Sementara, Jerry Lumare, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, gugatan yang dilayangkan karena dirinya merasa tidak pernah menerima surat pemecatan dari PAN dan merasa masih anggota PAN, dan tidak pernah melakukan kesalahan.
“Seharusnya mekanisme pemecatan, melalui proses teguran lisan dan tulisan selama tiga kali. Selanjutnya, yang melakukan pelanggaran dipanggil untuk pembelaan diri dan diklarifikasi, setelah itu dilakukan pemecatan. Itu jika terbukti melakukan kesalahan, jika tidak maka yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya. Saya tidak pernah melalui proses tersebut, makanya saya heran kenapa saya di pecat dari partai,”ujar Lumare.
“Dalam perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu, menempati urutan ke-4 dengan perolehan 129 suara, sedangkan Supardi memperoleh 90 suara dan menempati urutan perolehan suara ke-6,”tambah Lumare. (yappiletto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar