Rakor Penegasan Batas Daerah Secara Pasti di Lapangan Berakhir
Manado, KM-
Pelaksanaan Rapat koordinasi (Rakor) penegasan batas daerah secara pasti dilapangan antar Provenisi dan Kabupaten Kota, yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas selama dua hari di Manado, resmio berakhir.
Dari Rakor itu menghasiljan lima butir kesepakatan penegasan penyelesaian batas antar daerah.
Ke lima poin tersebut yaitu, segmen kabupaten minahasa dengan kabupaten minsel sepakat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyusunan rancangan Permendagri, segmen Kabupaten Boltim dengan Bolsel sepakat untuk di tindaklanjuti dengan proses penyusunan rancangan Permendagri, segmen Boltim dengan Minsel untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan khusus yang di fasilitasi oleh Pemprov Sulut pada batas Danau Moat (penambahan titik kartometrik), segmen Kabupaten Minahasan dan Kabupaten Minsel a.
masih terdapat perselisihan anata Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur dengan Desa Tangkunei Kecamatan Tumpaan dan Desa Senduk Kecamatan Tombariri dengan Desa Munte Kecamatan Tumpaan, b. Pemprov Sulut akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan, segmen Kabupaten Minsel dengan Kabupaten Boltim, sepakat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyusunan rancangan Permendagri serta meminta Pemprov memfasilitasi konsultasi ke Ditjen PUM Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial.
“Saya bangga atas kerja keras kita semua karena selama dua hari mengikuti Rakor ini, telah mampu memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif dalam upaya menyelesaikan batas daerah yang belum tuntas di kabupaten/kota masing-masing,”ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edwin Silangen SE.MS saat menutup Rakor tersebut.
“Karena apa yang telah kita lakukan ini merupakan buah dari tanggung jawab kita bersama sebagai pejabat yang menangani masalah tapal batas antar daerah ini,”tandas Silangen.(donal taliwogso)
Pelaksanaan Rapat koordinasi (Rakor) penegasan batas daerah secara pasti dilapangan antar Provenisi dan Kabupaten Kota, yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas selama dua hari di Manado, resmio berakhir.
Dari Rakor itu menghasiljan lima butir kesepakatan penegasan penyelesaian batas antar daerah.
Ke lima poin tersebut yaitu, segmen kabupaten minahasa dengan kabupaten minsel sepakat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyusunan rancangan Permendagri, segmen Kabupaten Boltim dengan Bolsel sepakat untuk di tindaklanjuti dengan proses penyusunan rancangan Permendagri, segmen Boltim dengan Minsel untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan khusus yang di fasilitasi oleh Pemprov Sulut pada batas Danau Moat (penambahan titik kartometrik), segmen Kabupaten Minahasan dan Kabupaten Minsel a.
masih terdapat perselisihan anata Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur dengan Desa Tangkunei Kecamatan Tumpaan dan Desa Senduk Kecamatan Tombariri dengan Desa Munte Kecamatan Tumpaan, b. Pemprov Sulut akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan, segmen Kabupaten Minsel dengan Kabupaten Boltim, sepakat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyusunan rancangan Permendagri serta meminta Pemprov memfasilitasi konsultasi ke Ditjen PUM Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial.
“Saya bangga atas kerja keras kita semua karena selama dua hari mengikuti Rakor ini, telah mampu memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif dalam upaya menyelesaikan batas daerah yang belum tuntas di kabupaten/kota masing-masing,”ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edwin Silangen SE.MS saat menutup Rakor tersebut.
“Karena apa yang telah kita lakukan ini merupakan buah dari tanggung jawab kita bersama sebagai pejabat yang menangani masalah tapal batas antar daerah ini,”tandas Silangen.(donal taliwogso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar