no klik kanan

Rabu, 23 Oktober 2013

Oknum Legislator Sulut tak Taat Aturan

Bangun Ruko tak Miliki IMB

Felly Runtuwene
Amurang, KM- 
Membangun Rumah, Rumah Toko (Ruko) atau lainnya, seharusnya memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), lantas bagaimana jika seorang aparat apalagi berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, membangun Rumah Toko (Ruko), kemudian tanpa dilengkapi IMB.
Legislator Sulut Felly Runtuwene misalnya dia membangun Ruko di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, tanpa dilengkapi IMB oleh Pemerintah setempat.
Hal ini menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Esry Wowor, kelakuan itu memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat.
Masakan seorang sekelas Felly Runtuwene, anggota DPRD Sulut tidak taat aturan. “Seyogyanya Bangunan ruko miliknya itu memiliki izin dari Kantor Lingkungan Hidup, Dishubkominfo Minsel. Harusnya semua izin harus diselesaikan dulu. Supaya selesai dibangun, tidak ada masalah lagi, dan tidak ada yang dirugikan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Minsel, Esry Wowor.
Ditempat terpisah salah seorang pelaksana proyek ruko, Jekly Sangare saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan semua izin baru meneruskan pembangunan.
"Kami akan selesaikan dulu semua izin yang diperlukan, baru melanjutkannya," papar dia.(dolvie mangindaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar