Amurang, KM-
Setelah sebelumnya melakukan pembahasan sejumlah agenda, DPRD Minahasa Selatan (Minsel) kini masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut anggota Pansus Ranperda RTRW DPRD Minsel, Franco Gino Rumokoy S.Sos, pembahasan agenda ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Saat ini kita sementara melakukan pembahasan. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Camat, Hukum Tua/Lurah dan BPD untuk mendengar masukan-masukan dari mereka,” ujar Rumokoy, kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya menjelaskan, ada banyak usulan yang disampaikan camat, hukum tua/lurah dan anggota BPD. Usulan-usalan tersebut, nantinya akan dilakukan pembahasan bersama.
“Ini adalah kebijakan dan strategi dalam rangka pengembangan kabupaten Minsel yang sesuai fungsi, termasuk diantaranya peran serta Pemprov Sulut secara keseluruhan,” jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota Pansus RTRW Minsel lainnya, Steven Lumowa. Menurut dia, Ranperda RTRW dituangkan kedalam rencana struktur dan rencana pola ruang, diantaranya harus membagi potensi yang ada di Minsel.
“Sementara tujuan RTRW agar supaya pembangunan Minsel terarah untuk menjaga arah yang lebih baik. Dengan demikian, dari hasil pertemuan dengan camat, hukum tua/lurah dan BPD, maka, mereka akan kembali ke desa masing-masing untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan kami selaku Pansus akan menunggu hasil sosialisasi tersebut,” katanya.
Ditempat terpisah Sekretaris DPRD Drs Ben BT Watung menjelaskan, pembahasan RTRW Minsel sesuai peraturan batas tahun 2013 ini.
“Sebab, untuk mensahkan harus lebih dulu RTRW Provinsi Sulut. Baru setelah itu, RTRW Minsel. Jadi kita disini masih menunggu pengesahan RTRW Provinsi,” tutup dia. (Dolvie mangindaan)
Setelah sebelumnya melakukan pembahasan sejumlah agenda, DPRD Minahasa Selatan (Minsel) kini masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut anggota Pansus Ranperda RTRW DPRD Minsel, Franco Gino Rumokoy S.Sos, pembahasan agenda ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Saat ini kita sementara melakukan pembahasan. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Camat, Hukum Tua/Lurah dan BPD untuk mendengar masukan-masukan dari mereka,” ujar Rumokoy, kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya menjelaskan, ada banyak usulan yang disampaikan camat, hukum tua/lurah dan anggota BPD. Usulan-usalan tersebut, nantinya akan dilakukan pembahasan bersama.
“Ini adalah kebijakan dan strategi dalam rangka pengembangan kabupaten Minsel yang sesuai fungsi, termasuk diantaranya peran serta Pemprov Sulut secara keseluruhan,” jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota Pansus RTRW Minsel lainnya, Steven Lumowa. Menurut dia, Ranperda RTRW dituangkan kedalam rencana struktur dan rencana pola ruang, diantaranya harus membagi potensi yang ada di Minsel.
“Sementara tujuan RTRW agar supaya pembangunan Minsel terarah untuk menjaga arah yang lebih baik. Dengan demikian, dari hasil pertemuan dengan camat, hukum tua/lurah dan BPD, maka, mereka akan kembali ke desa masing-masing untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan kami selaku Pansus akan menunggu hasil sosialisasi tersebut,” katanya.
Ditempat terpisah Sekretaris DPRD Drs Ben BT Watung menjelaskan, pembahasan RTRW Minsel sesuai peraturan batas tahun 2013 ini.
“Sebab, untuk mensahkan harus lebih dulu RTRW Provinsi Sulut. Baru setelah itu, RTRW Minsel. Jadi kita disini masih menunggu pengesahan RTRW Provinsi,” tutup dia. (Dolvie mangindaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar