no klik kanan

Selasa, 22 Oktober 2013

Pemekaran Dua Kabupaten/Kota Terus Berproses

Menuju PPNU

D Mandak
Tahuna,KM—
Pemekaran dua Kabupaten/Kota yang ada di Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud menuju Provinsi Perbatasan Nusa Utara (PPNU) terus berproses. Menurut Kabag Pemerintahan Setda Sangihe D Mandak, pada tanggal 24 Oktobor nanti DPR RI akan menggelar agenda rapat paripurna tetang pembentukan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (UU) inisiatif dewan.
"Jadi dalam paripurna tersebut akan ada 65 Kabupaten Kota yang akan dimuat dalam UU inisiatif Dewan, diantaranya Kota Tahuna, dan Kabupaten Talaud Selatan," ujar Mandak.
Dijelaskannya, setelah DPR RI menggelar agenda paripurna tersebut nanti hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden. "Akan ada semacam rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden oleh DPR RI," tambahnya.
Dikatakannya, setelah menyurat kepada Presiden kemudian akan ditindak-lanjuti oleh tiga Kementrian yakni Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Dalam Negeri. Tak berhenti sampai disitu. Mandak menjelaskan, masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui dan dilaksanakan oleh DPR RI dua tahapan tersebut yakni pembahasan dan pengesahan.
"Setelah agenda-agenda tadi dilalui masih ada tahapan pembahasan dan pengesahan yang akan dilalui menuju Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan, demi suksesnya PPNU," tandasnya, sembari menambahkan, untuk Kabupaten Sangihe Selatan masih terus berproses. (fitri lumiu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar