no klik kanan

Selasa, 22 Oktober 2013

Uang Perjalanan Dinas Sulit Didapat

Proses Pemgembalian Berbelit-belit

Manado, KM-
Sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sulut, mengeluhkan mekanisme pembayaran perjalanan dinas yang berbelit-belit. Sudah begitu, biaya perjalanan dinas mereka, justru memakai uang pribadi dulu kemudian nanti diganti.
“Iya, management terlalu berbelit-belit. Berkas saya sudah 6 kali dikembalikan dari keuangan,”ungkap salah satu pejabat Pemprov Sulut yang namanya enggan dipublis, Selasa (22/10).
“Seharusnya secepatnya diganti, apalagi sudah memakai dana pribadi yang tentunya diambil dari biaya bulanan keluarga kami,”tambahnya kesal.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Sulut, Praseno Hadi, membantah keras jika pihaknya mempersulit pembayaran biaya perjalanan dinas SKPD.
”Justru mekanisme tentang perjalanan dinas ini, sudah diatur melalui Pergub nomor 37 tahun 2013,”terangnya saat didampingi Sekertaris BPK-BMD, Erni Purukan.
Praseno menjelaskan, sebelum pejabat mengadakan perjalanan dinas Tugas Luar (TL), sudah dipanjar duluan, kemudian setelah kembali akan dikalkulasi semua biayanya sesuai bukti kemudian dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pergub nomor 37 tahun 2013.
”Jadi tidak benar disuruh jalan dan ditanggulangi dengan uang sendiri,”bantahnya.
Praseno mengatakan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di SKPD harus tahu persis apa saja yang menjadi tugasnya, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau pengembalian berkas usulan dana. PPTK saran mereka, seharusnya dua minggu sebelumnya sudah mengajukan anggaran ke Bendaharanya. Kemudian, berkasnya diajukan ke BPK-BMD setelah diverifikasi di SKPD masing-masing, dan diajukan ke keuangan. Setelah itu, dananya akan ditransfer ke rekening bendahara. PPTK harus ada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Nah, ini yang harus diketahui PPTK, jika tidak, maka manajemennya amburadul,”ujarnya.
Praseno juga menjelaskan, setiap bulan ada evaluasi dan saran serta petunjuk dari BPK-BMD.
“Selain itu, sudah ada Pergub. Nah, ini semua merupakan tugas PPTK,”tambahnya.(donal taliwongso)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar