Dibuka Wawali
Bitung,KM-
Pengelolaan potensi pertambangan di Kota Bitung, harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar berbagai potensi tersebut dapat dikelolah dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi kemajuan Kota Bitung, dalam segi pembangunan.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelar sosialisasi kegiatan usaha PBBL, bagi aparatur dan pengusaha Se-Kota Bitung, Selasa (22/10), di BPU Kantor Walikota Bitung.
Kegiatan ini dibuka Wakil Walikota Bitung, Max J Lomban SE MSi, didampingi Kepala Dinas ESDM, Ir Alex Watimena. Dalam sambutannya Lomban mengatakan, Amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Undang-Undang yang secara teknis mengatur mengenai pertambangan baik Undang-Undang mengenai lingkungan hidup maupun pertambangan.
“Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas ESDM melakukan sosialisasi bagi aparatur pemerintahan yang lokasinya terdapat pertambangan pasir dan pengusaha dengan maksud mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat maupun Pengusaha,”ujar Lomban, sambil berharap, semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahaminya, sehingga terjadi interaksi dari pemateri dengan peserta. (yappiletto)
Pengelolaan potensi pertambangan di Kota Bitung, harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar berbagai potensi tersebut dapat dikelolah dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi kemajuan Kota Bitung, dalam segi pembangunan.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelar sosialisasi kegiatan usaha PBBL, bagi aparatur dan pengusaha Se-Kota Bitung, Selasa (22/10), di BPU Kantor Walikota Bitung.
Kegiatan ini dibuka Wakil Walikota Bitung, Max J Lomban SE MSi, didampingi Kepala Dinas ESDM, Ir Alex Watimena. Dalam sambutannya Lomban mengatakan, Amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Undang-Undang yang secara teknis mengatur mengenai pertambangan baik Undang-Undang mengenai lingkungan hidup maupun pertambangan.
“Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas ESDM melakukan sosialisasi bagi aparatur pemerintahan yang lokasinya terdapat pertambangan pasir dan pengusaha dengan maksud mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat maupun Pengusaha,”ujar Lomban, sambil berharap, semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahaminya, sehingga terjadi interaksi dari pemateri dengan peserta. (yappiletto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar