no klik kanan

Selasa, 22 Oktober 2013

Tanah Erpackh Tanjung Merah Sah Milik Masata

Gugatan Vonny Palilingan Kandas

PENGADILAN Negeri Bitung, memutuskan tidak dapat menerima gugatan
Vonny Palilingan, dalam sidang putusan, Selasa (22/10) di salah satu
ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung.(Foto;Yappi/KM)
Bitung,KM-
Setelah bergulir selama setahun lebih, kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Vonny Palilingan, terhadap tergugat I John Wantah, Tergugat II Dolfi Rumampuk dan Tergugat III Hetty Watuna, ketiganya pengurus organisasi masyarakat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata), harus kandas.
Pasalnya, gugatan atas dugaan penyerobotan lahan erpackh Tanjung Merah dengan alasan masih dalam pengelolaan PT Ranomuut, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (22/10), yang digelar diruang sidang lantai II PN Bitung, dipimpin Hakim Ketua Ketua Junita Ma'i SH, didampingi anggoota Ali Murdiat SH MH, dan Hasanuddin SH MH, tidak dapat menerima gugatan Palilingan.
“Bahwa setelah tergugat I memperhatikan pelaksanaan pemeriksaan sidang lokasi, pada tanggal 20 September 2013, Tergugat I menemukan batas-batas dan nama-nama yang terletak pada batas tanah sengketa tersebut, tidak tercantum dalam surat gugatan dari penggugat,”ujar Ma’i.
Lanjutnya juga, pada tanggal 27 September 2012, Majelis Hakim lakukan turun lapangan dan mendapatkan batas-batas tanah yang diajukan penggugat, tidak benar, tidak terdapat tanaman jagung, dan penggugat tidak tinggal di lokasi sengketa.
“Setelah kami melaksanakan rapat majelis hakim pada tanggal 7 Oktober 2013, dengan memperhatikan gugatan penggugat dan eksepsi tergugat, kami memutuskan, Gugatan penggugat tidak dapat diterima, penggugat diharuskan membayar biaya sidang senilai Rp.2.681.000,”ujar Ma’i dengan ketukan palu tiga kali.
Usai mendengar keputusan tersebut, Tergugugat I John Wantah, akan kembali mempidanakan Vonny Palilingan. Sementara, Ketua Masata, Dolof Wantah, mengatakan, akan mengerahkan seluruh anggota Masata, agar membangun rumah di lahan tersebut.
“Dengan keputusan ini, lahan yang dikuasai sudah sah milik Masata dan masyarakat segera membangun rumah sesuai dengan kapling yang telah dibagikan, meski akan di tata kembali,”ujar Wantah, didampingi Dolfi Rumampuk. Sidang tersebut tidak dihadiri penggugat.(yappiletto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar