Pergub Diduga Belum Diterbitkan, Pansus Lepas Tangan
Manado, KM-
Proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano yang telah menguras banyak keuangan daerah, akhirnya “mubasir”. Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang dipimoin Edwin Lontoh, terkesan lepas tangan terhadap tindaklanjut implementasi Perda tersebut.
“Mubasirnya” Perda DAS Tondano itu disebut-sebut karena Pansus DPRD Sulut tak lagi peduli atas payung hukum yang telah diorbitkan. Parahnya lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut belum menebitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara substansial akan mengatur teknis dan penjabaran Perda tersebut di masyarakat.
Bukan itu saja, sosialisasi pasca Perda ditetapkan sepertinya tidak dilakukan meski ketentuannya harus dilakukan agar diketahui seluruh masyarakat Sulut.
Sementara itu, Edwin Lontoh, saat dikonfirmasi menampik jika Pansus lepas tangan soal tindak lanjut Perda itu. Hanya saja diakuinya, sosialisasi termasuk penerbitan Pergub merupakan kewenangan pemerintah.
“Itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. Sebab, dewan dalam hal ini pansus hanya bertugas untuk membahas dan menerbitkan perda tersebut. Proses selanjutnya adalah kewenangan pihak ekekutif,” tutur Edwin seraya mengimbau agar pemerintah segera menerbitkan Pergub untuk Perda DAS Tondano.
“Itupun jika memang benar Pergub belum diterbitkan,”tandasnya.(Jeffrie Montolalu)
Proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano yang telah menguras banyak keuangan daerah, akhirnya “mubasir”. Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang dipimoin Edwin Lontoh, terkesan lepas tangan terhadap tindaklanjut implementasi Perda tersebut.
“Mubasirnya” Perda DAS Tondano itu disebut-sebut karena Pansus DPRD Sulut tak lagi peduli atas payung hukum yang telah diorbitkan. Parahnya lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut belum menebitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara substansial akan mengatur teknis dan penjabaran Perda tersebut di masyarakat.
Bukan itu saja, sosialisasi pasca Perda ditetapkan sepertinya tidak dilakukan meski ketentuannya harus dilakukan agar diketahui seluruh masyarakat Sulut.
Sementara itu, Edwin Lontoh, saat dikonfirmasi menampik jika Pansus lepas tangan soal tindak lanjut Perda itu. Hanya saja diakuinya, sosialisasi termasuk penerbitan Pergub merupakan kewenangan pemerintah.
“Itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. Sebab, dewan dalam hal ini pansus hanya bertugas untuk membahas dan menerbitkan perda tersebut. Proses selanjutnya adalah kewenangan pihak ekekutif,” tutur Edwin seraya mengimbau agar pemerintah segera menerbitkan Pergub untuk Perda DAS Tondano.
“Itupun jika memang benar Pergub belum diterbitkan,”tandasnya.(Jeffrie Montolalu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar