no klik kanan

Rabu, 30 Oktober 2013

Sulut Disarankan Bentuk SKPD Tata Ruang dan Wilayah

Pdt Tonny Daud Kaunang,S.Th
Manado, KM-
Implementasi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut periode tahun 2013 hingga 2033, memang butuh pengawalan dan penanganan ektra teliti.
Sehubungan dengan itu, seluruh struktur pemerintahan di wilayah Sulut, disarankan untuk membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai instansi yang secara khusus membidangi tentang kewenangan dalam pengaturan tata ruang dan wilayah termasuk pemukiman.
Hal itu yang menjadi salah satu kesimpulan akhir dari Perda RTRW sebagaimana telah dipresentasikan Pdt Tonny Daud Kaunang, S.Th dalam rapat paripurna dewan, baru-baru ini. Menurut anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut itu, sesuai dengan hasil study komparatif kebeberapa daerah lain di Indonesia, sejumlah provinsi maupun Kabupaten/Kota telah membentuk SKPD yang membidangi RTRW.
Dicontohkannya, daerrah-daerah yang telah memiliki SKPD untuk penataan ruang dan pemukiman, yaitu Sumatera Utara, Sumatera barat, Banten, DKI Jakarta dan lainnya.
“Di Indonesia, ada beberapa daerah yang telah membentuk SKPD atau instansi yang secara diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengawasan hingga pembinaan tata ruang. Maka disarankan Pemerintah Provinsi Sulut dapat segera membentuk SKPD yang dimaksud,”ujar politisi Golkar yang dalam Pemilu legislatif 2014 mendatang akan hijah dari partai Golkar ke Partai Amanat Nasional itu.
Diketahui, Rancangan Perda tentang RTRW Sulut 2013-2033 telah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (28/10) awal pekan ini, setelah mendapat persetujuan oleh enam fraksi yang ada di DPRD Sulut. (Jeffrie Montolalu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar