no klik kanan

Senin, 21 Oktober 2013

Tonny: Kamis, RTRW Ditetapkan

Pdt Tonny Daud Kaunang,S.Th
Manado, KM-
Pasca mengalami penundaan, proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut menjadi perda, dipastikan tidak akan bergeser lagi waktunya. Dimana, sesuai dengan jadwal, Perda ini sudah akan segera diparipurnakan pada pada Kamis (24/10) pekan ini.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut untuk RTRW, Pdt Tonny Daud Kaunang,S.Th saat bersua dengan harian ini di kantor DPRD Sulut, Senin (21/10).
“Memang ada perubahan jadwal terkait proses penetapan ranperda RTRW menjadi perda. Tapi, perda ini sudah akan ditetapkan lewat rapat paripurna dewan pada kamis tanggal 24 Oktober minggu berjalan ini,” ujar Tonny.
Dijelaskannya, awalnya Ranperda RTRW dijadwalkan penetapanya pada 17 oktober lalu, tapi akhirnya mengalami penundaan. Itu kata dia, lebih disebabkan karena Gubernur Sulut sedang menunaikan tugas luar daerah.
“Kebetulan, pekan kemarin gubernur tidak berada di tempat karena sedang melakukan tugas luar daerah,” ungkapnya.
Diketahui, Perda ini akan berlaku selama 20 tahun kedepan terhitung mulai 2013 ini, dengan substansi utama untuk memberikan pendekatan kesejahteraan bagi rakyat Sulut dalam kurun waktu tersebut. Point utama lainnya dari RTRW ini adalah memberikan kepastian hukum, baik kepada investor maupun kepada masyarakat.
Perda RTRW ini juga ikut membuka peluang yang sangat besar bagi wilayah Bolomg Raya untuk mengembangkan diri, terutama dalam melengkapi kebutuhan di sektor perhubungan udara. Ini sebagaimana menjadi salah satu point rekomendasi atau usulan yang tertuang dalam naskah akademik Perda RTRW. Didalamnya juga ikut mengatur tentang pelebaran lahan bandara yang ada saat ini di Sulut, yakni Bandara Udara Sam Ratulangi.(Jeffrie Montolalu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar