Manado, KM-
Kehadiran pihak ketiga sebagai pemegang
saham, disebut tidak akan mempengaruhi status PT Bank Sulut, karena tetap akan
menjadi milik daerah. Itu sebagaimana penegasan Gubernur DR Sinyo H.
Sarundajang (SHS) dalam rapat paripurna DPRD Sulut, tentang penyampaian
pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penyertaan Modal Pemprov Sulut kepada PT Bank Sulut, Rabu (6/11) kemarin.
Dijelaskan SHS, sesuai dengan Memorandum of
Understanding (MoU), Pemerintah Provinsi Sulut tetap sebagai pemegang saham
terbesar di Bank Sulut, yaitu dengan saham sebesar 33,88 persen. Sebaliknya
lanjut gubernur, PT Mega Korpora sebagai
pihak ketiga hanya memiliki saham sebesar 24 persen.
“Memang beberapa waktu lalu, banyak yang
mengkuatirkan jangan-jangan pihak ketiga akan lebih tinggi dari pemda soal
saham. Inipun tidak mungkin terjadi karena ada MoU. Bahkan lima tahun kemudian,
jika pemerintah sudah kuat, itu boleh dibayar kembali. Jadi tak perlu ada
kekuatiran jika Bank Sulut ini berpihak kepada pihak lain,” ujar SHS.
Sementara itu, enam fraksi di DPRD Sulut,
yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PDS, Fraksi
Barisan Indonesai Raya, dan Fraksi Persatuan Nasional semuanya menyatakan
setuju untuk adanya penyertaan modal dari pemerintah kepada bank Sulut. Hanya
saja, para wakil rakyat ini menyarankan agar suku bunga terhadap kebijakan
kredit konsumtif yang ditetapkan, bisa bisa lebih rendah dari bank lain, karena
dinilai terlalu tinggi. Selain itu, Bank Sulut diminta untuk mengedepankan
prinsip-prinsip transparasi dan penghematan. (Jeffrie Montolalu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar