no klik kanan

Rabu, 06 November 2013

Bank Sulut Tetap Milik Daerah


Manado, KM-
Kehadiran pihak ketiga sebagai pemegang saham, disebut tidak akan mempengaruhi status PT Bank Sulut, karena tetap akan menjadi milik daerah. Itu sebagaimana penegasan Gubernur DR Sinyo H. Sarundajang (SHS) dalam rapat paripurna DPRD Sulut, tentang penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemprov Sulut kepada PT Bank Sulut, Rabu (6/11) kemarin.
Dijelaskan SHS, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU), Pemerintah Provinsi Sulut tetap sebagai pemegang saham terbesar di Bank Sulut, yaitu dengan saham sebesar 33,88 persen. Sebaliknya lanjut  gubernur, PT Mega Korpora sebagai pihak ketiga hanya memiliki saham sebesar 24 persen.
“Memang beberapa waktu lalu, banyak yang mengkuatirkan jangan-jangan pihak ketiga akan lebih tinggi dari pemda soal saham. Inipun tidak mungkin terjadi karena ada MoU. Bahkan lima tahun kemudian, jika pemerintah sudah kuat, itu boleh dibayar kembali. Jadi tak perlu ada kekuatiran jika Bank Sulut ini berpihak kepada pihak lain,” ujar SHS.
Sementara itu, enam fraksi di DPRD Sulut, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PDS, Fraksi Barisan Indonesai Raya, dan Fraksi Persatuan Nasional semuanya menyatakan setuju untuk adanya penyertaan modal dari pemerintah kepada bank Sulut. Hanya saja, para wakil rakyat ini menyarankan agar suku bunga terhadap kebijakan kredit konsumtif yang ditetapkan, bisa bisa lebih rendah dari bank lain, karena dinilai terlalu tinggi. Selain itu, Bank Sulut diminta untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparasi dan penghematan. (Jeffrie Montolalu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar