no klik kanan

Rabu, 06 November 2013

Tak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret



Tahuna, KM—
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe menegaskan Undang Undang (UU) nomor 8 Tahun 2012 pasal 138, tentang penyampaian laporan awal dana Pemilu paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye terbuka atau tanggal 2 Maret 2014 mendatang. Sanksi bagi Partai Politik (parpol) yang tak menggubris aturan tersebut yakni akan dicoret dan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Jika Parpol tidak segera memasukan pelaporan tersebut, sesuai dengan waktu yang ditentukan maka sanksi tegas akan diberlakukan KPU Sangihe yakni, Parpol tersebut di coret dan dibatalkan sebagai peserta Pemilu di Sangihe,” tegas Komisoner KPU Sangihe, Divisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara Jeck Seba,SAP di sela-sela sosialisasi Peraturan (Per) KPU nomor 17 tahun 2012 tentang, pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD di Wisama Melia Tahuna, pada Rabu (06/11).
Diakuinya, kalau sanksinya sudah jelas, berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2012 pasal 138, dimana ancaman dicoret dan dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Dia menjelaskan, sosialisasi ini sangatlah penting, agar Parpol peserta Pemilu dapat segera membuka rekening khusus dana kampanye, sesuai dengan limit waktu yang ditentukan.
"Jadi setelah sosialisasi ini, setiap Parpol diharapkan segera melaporkan sumbangan yang masuk baik perseorangan maupun kelompok. Sumber dana jelas penggunaan untuk apa. Prinsipnya, legalitas akuntabel dan transparan," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara atau 15 hari setelah pemungutan suara, Parpol wajib memasukkan laporan dana kampanye, berupa penggunaan dan penerimaan, ke kantor angkutan publik. Jika tidak sanksi tegas juga menanti. "Akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR sebagai calon terpilih," tandas Seba.
Dia menambahkan, KPU Sangihe berkomitmen akan menerapkan semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi suksenya Pemilu di Kabupaten Sangihe. "Kami komit untuk menerapkan aturan dalam Pemilu nanti, sehingga sosialisasi seperti ini sangat penting, agar ke depan tidak ada lagi Parpol yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga Pemilu di Kabupaten Sangihe menghasilkan Pemilu yang berkualitas adil dan sesuai aturan," pungkasnya.
Sosialisasi ini  di mimpin langsung Ketua KPUD Sangihe dan empat orang komisioner serta dihadiri oleh 12 pengurus Partai Politik (Parpol), peserta Pemilu serta Panwaslu setempat.(fitri lumiu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar