Tahuna,
KM—
Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe menegaskan Undang Undang (UU) nomor 8
Tahun 2012 pasal 138, tentang penyampaian laporan awal dana Pemilu paling
lambat 14 hari sebelum masa kampanye terbuka atau tanggal 2 Maret 2014
mendatang. Sanksi bagi Partai Politik (parpol) yang tak menggubris aturan
tersebut yakni akan dicoret dan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Jika
Parpol tidak segera memasukan pelaporan tersebut, sesuai dengan waktu yang
ditentukan maka sanksi tegas akan diberlakukan KPU Sangihe yakni, Parpol
tersebut di coret dan dibatalkan sebagai peserta Pemilu di Sangihe,” tegas
Komisoner KPU Sangihe, Divisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara Jeck
Seba,SAP di sela-sela sosialisasi Peraturan (Per) KPU nomor 17 tahun 2012
tentang, pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta
Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD di Wisama Melia Tahuna, pada Rabu (06/11).
Diakuinya,
kalau sanksinya sudah jelas, berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2012 pasal 138,
dimana ancaman dicoret dan dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Dia menjelaskan,
sosialisasi ini sangatlah penting, agar Parpol peserta Pemilu dapat segera
membuka rekening khusus dana kampanye, sesuai dengan limit waktu yang
ditentukan.
"Jadi
setelah sosialisasi ini, setiap Parpol diharapkan segera melaporkan sumbangan
yang masuk baik perseorangan maupun kelompok. Sumber dana jelas penggunaan
untuk apa. Prinsipnya, legalitas akuntabel dan transparan," ungkapnya.
Selain
itu lanjutnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara atau 15 hari setelah pemungutan
suara, Parpol wajib memasukkan laporan dana kampanye, berupa penggunaan dan
penerimaan, ke kantor angkutan publik. Jika tidak sanksi tegas juga menanti.
"Akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR
sebagai calon terpilih," tandas Seba.
Dia
menambahkan, KPU Sangihe berkomitmen akan menerapkan semua aturan dan
perundang-undangan yang berlaku demi suksenya Pemilu di Kabupaten Sangihe.
"Kami komit untuk menerapkan aturan dalam Pemilu nanti, sehingga
sosialisasi seperti ini sangat penting, agar ke depan tidak ada lagi Parpol
yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga Pemilu di Kabupaten Sangihe
menghasilkan Pemilu yang berkualitas adil dan sesuai aturan," pungkasnya.
Sosialisasi
ini di mimpin langsung Ketua KPUD
Sangihe dan empat orang komisioner serta dihadiri oleh 12 pengurus Partai
Politik (Parpol), peserta Pemilu serta Panwaslu setempat.(fitri lumiu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar