Akbar Datunsolang |
Manado, KM-
Momentum
Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (6/11) kemarin, dimanfaatkan Partai Amanat
Nasional untuk mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap
Akbar Datunsolang. Pasalnya, meski telah diajukan sejak lama, namun hingga kini
proses tersebut belum juga terealisasi.
“Sudah
sejak lama kami mengajukan proses PAW terhadap Anggota DPRD Sulut Akbar
Datunsolang, namun hingga kini hal itu belum juga terlaksana. Untuk itu kami
meminta penjelasan dari pimpinan DPRD Sulut,” ujar Sekretaris Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) Ayub Ali Al Bugis dalam paripurna.
Menanggapi
hal itu, ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa pimpinan dewan saat ini sementara
meminta laporan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, untuk melihat alasan-alasan yang tepat untuk pelaknsaan PAW
terhadap anggota dewan Akbar Datunsolang. “Kami sementara meminta alasan-alasan
yang tepat dari Badan kehormatan, dan
diharapkan BK dapat menindaklanjutinya sebelum masanya tiba,” singkat
Meiva. (Jeffrie Montolalu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar